
17 November 2023 | Oleh :Administrator | Dilihat 40 kali
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juga menyebutkan salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks penyelenggaraan kearsipan statis, lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya memiliki kewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis sebagai memori kolektif yang diterima dari pencipta arsip melalui kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Oleh karena itu, arsip statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip harus diselamatkan dan dilestarikan oleh lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa. Namun, saat ini tantangan yang dihadapi oleh lembaga kearsipan adalah belum terkelolanya arsip secara baik sehingga usaha penyelamatan arsip statis mengalami hambatan seperti tidak terlacaknya keberadaan arsip statis, hambatan lain seperti proses penyerahan arsip sehingga ditemui arsip yang bernilai
Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat daftar pencarian arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
Pencarian arsip statis yang keberadaannya masih di luar lembaga kearsipan bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu, lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya dalam melakukan pembuatan dan pengumuman daftar pencarian arsip, sehingga arsip statis dapat diselamatkan dan dilestarikan di lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.
Tujuan dari pengumuman Daftar Pencarian Arsip adalah menyampaikan dan menyebarluaskan informasi mengenai arsip yang dicari; mengorganisasikan sumberdaya pencipta arsip dan lembaga kearsipan yang ada sehingga pencarian menjadi efektif; serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk membantu menemukan arsip yang dicari serta upaya hukum sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pihak-pihak yang menyimpan, memiliki, atau mengetahui keberadaan arsip-arsip yang tercantum dalam daftar tersebut dapat menghubungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, berikut kami sampaikan daftar pencarian Arsip Statis Depok yang dapat di lihat dan di unduh pada halaman ini.
1. Pengumuman Daftar Pencarian Arsip |