SEJARAH PERPUSTAKAAN UMUM DEPOK

1. Sejarah Singkat Perpustakaan Umum Kota Depok

         Ditulis oleh:  Winda Junita pada 22/08/2015

      Perpustakaan Umum Kota Depok berdiri tahun 2008 di Jl. Margonda Depok No.54. Ketika itu gedung perpustakaan masih menempati gedung lama yang terletak di sebelah selatan Masjid Baitul Kamal Balaikota Depok.

1. Ruang baca di gedung lama Perpustakaan
Ruang baca di gedung lama Perpustakaan

       Pada tanggal 21 Januari 2015 Perpustakaan Umum Kota Depok mulai pindah ke gedung baru yang terletak disebelah kiri setelah pintu masuk Balaikota Depok Jl. Margonda Raya No. 54. Gedung perpustakaan yang baru terdiri dari 3 lantai. Lantai pertama terdapat ruang Aula, ruang balita, dan control room. Lantai kedua merupakan ruang layanan perpustakaan yang terdiri dari ruang koleksi umum dan anak, ruang baca, dan ruang sirkulasi (peminjaman dan pengembalian). Lantai 3 terdapat ruang teater dan ruang rapat. Namun,  pada saat ini beberapa ruangan difungsikan sebagai kantor untuk Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, Subbag Tata Usaha, Seksi Kearsipan, dan Seksi Pengolahan Data

       Mulai 27 April 2015 bertepatan dengan ulang tahun Kota Depok ke-16 tahun, Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok diresmikan Oleh Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan telah dibuka untuk umum. Dengan diresmikannya gedung Perpustakaan Umum Kota Depok diharapkan akan mampu meningkatkan minat baca masyarakat Kota Depok. Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok memiliki luas tanah ± 4.472,72 m² dan luas gedung ± 3.824,42 m².

     Pada Januari 2017 Kantor Arsip dan Perpustakaan berubah nama menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Terdiri dari 3 bidang yaitu Bidang Pengeolaan Arsip, Bidang Pembinaan Kearsipan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan, dan Bidang Perpustakaan. Jumlah seluruh SDM di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ada 72 orang. Sedangkan jumlah SDM di dalam Bidang Perpustakaan sendiri ada 26 orang.

 

2. Proses gunting pita saat peresmian Gedung Perpustakaan Kota Depok
Proses gunting pita saat peresmian Gedung Perpustakaan Kota Depok
3. Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok
Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok

2. Layanan 

A. Jam Pelayanan

     Hari Senin - Kamis pukul 08.00-15.00 WIB

             Hari Jum`at pukul 08.00-16.00 WIB  

             Hari Sabtu pukul 08.00-19.30 WIB

             Hari Minggu pukul 08.00-15.00 WIB

             Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Perpustakaan TUTUP

          

B. Layanan Keanggotaan

a) Syarat-syarat menjadi anggota

             Kartu anggota perpustakaan dibedakan menjadi 4 kategori

             *  Kategori Karyawan (PNS Kota Depok)

                  1. Foto Copy KTP/SIM/KK

                  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dengan benar dan lengkap sesuai

                      dengan identitas yang ada

             *  Kategori Umum

                  1. Warga Kota Depok

                  2. Foto Copy KTP/SIM/KK

                  3. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dengan benar dan lengkap sesuai

                      dengan identitas yang ada.

             *  Kategori Mahasiswa

                 1. Warga Kota Depok atau Pendatang yang sedang menempuh pendidikan di Universitas

                     yang berada di wilayah Kota Depok (UI, Gunadarma, BSI Depok, LP3I Depok, GICI, dll.)

                 2. Foto Copy KTP/SIM/KK

                 3. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

                 4. Surat Keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus.

                 5. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dengan benar dan lengkap sesuai

                     dengan identitas yang ada.

            *  Kategori Pelajar

               1. Warga Kota Depok atau Pendatang yang sedang menempuh pendidikan di SD/SMP/SMA

                   atau sederajat yang berada di wilayah Kota Depok

               2. Foto Copy Kartu Pelajar/Kartu NISN/KK/KIA/

               3. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dengan benar dan lengkap sesuai

                   dengan identitas yang ada.

 

       b)  Tahapan menjadi anggota perpustakaan

       Berminat jadi anggota Perpustakaan Umum Kota Depok ? Ini cara yang harus dilalui pengunjung Perpustakaan Umum Kota Depok...

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;

   2. Selanjutnya formulir diserahkan kepada petugas dan pengunjung menunggu di ruangan hingga

       namanya dipanggil oleh petugas;

  3. Setelah dipanggil, pengunjung harus menunjukkan kartu identitasnya yang asli (KTP, Kartu Pelajar,

       atau KTM - disesuaikan dengan data yang telah diisi pada formulir oleh pengunjung);

   4. Kemudian, setelah proses verifikasi data selesai, pengunjung akan diambil gambarnya (difoto)

       untuk di cantumkan di kartu anggotanya;

   5. Selesai difoto, pengunjung kembali menunggu di luar ruangan untuk menunggu pencetakan kartu

       anggotanya;

   6. Jika kartu anggota sudah selesai dicetak, petugas akan memanggil nama pengunjung untuk

       menyerahkan kartu anggota Perpustakaan Umum Kota Depok;

 

C.  Layanan Sirkulasi

 

     Sirkulasi merupakan salah satu layanan perpustakaan yang memungkinkan pemustaka melakukan peminjaman dan pengembalian buku.  Layanan sirkulasi merupakan layanan utama di Perpustakaan Umum Kota Depok. Layanan ini meliputi :

   1. Layanan peminjaman buku

Pemustaka dapat meminjam buku setelah terdaftar menjadi anggota Perpustakaan Umum Kota Depok. Pemustaka dapat memilih dan mengambil sendiri buku yang diinginkan. Pemustaka dapat meminjam maksimal buku 2 (dua) eksemplar buku dengan jangka waktu 7 hari dengan membawa kartu anggota.

   2. Layanan pengembalian buku

Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan kepada petugas sebelum atau sesuai tanggal buku harus kembali. Untuk menjaga kedisiplinan, keterlamabatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi yaitu berupa skorsing (suspend).

   3. Layanan perpanjangan peminjaman buku

Perpanjangan peminjaman buku maksimal satu kali dengan jangka waktu satu minggu dengan ketentuan buku tersebut belum melebihi batas waktu peminjaman.

Adapun sanksi keterlambatan pengembalian bahan pustaka:

 1. Terlambat 1 hari, tidak dapat meminjam selama 1 minggu;

 2. Terlambat 2 hari tidak dapat meminjam selama 2 minggu;

 3. Terlambat 3 hari tidak dapat meminjam selama 3 minggu;

 4. Terlambat lebih dari 3 hari dinon-aktifkan keanggotaannya sementara selama 1 bulan;

 5. Pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan pustaka/buku lebih dari 3 kali dicabut keanggotaannya;

 6. Pemustaka yang dicabut keanggotaannya, dapat mendaftar ulang kembali setelah yang bersangkutan mengembalikan seluruh bahan pustaka/buku,  membuat surat pernyataan tidak mengulangi

     pelanggaran lagi, dan telah habis masa berlakunya kartu pinjam;

 7. Jika buku yang dipinjamkan rusak ringan akibat pemakaian, maka pemustaka harus memperbaiki buku tersebut;

 8. Bagi pemustaka yang melakukan pelanggaran ringan yang dilakukan lebih dari 2 kali akan dikenakan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan selama 1 bulan;

 9. Setiap pemustaka yang menghilangkan buku atau merusak buku (rusak berat) baik disengaja maupun tidak, pemustaka wajib mengganti buku dengan judul yang sama atau subjek yang sama;

 10. Masa tenggang penggantian buku 7 hari dari tanggal pengembalian. Apabila buku tidak diganti hingga masa tenggang habis, maka status keanggotaan pemustaka dicabut;

 11. Pemustaka yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan.

 

D.  Tata Tertib

  1. Pengguna fasilitas Perpustakaan Umum Kota Depok adalah seluruh masyarakat;

  2. Pemustaka (pengguna perpustakaan) wajib mengisi buku kunjungan;

  3. Pemustaka wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan;

  4. Pemustaka tidak diperkenankan merokok di dalam gedung perpustakaan;

  5. Pemustaka tidak diperkenankan makan dan minum di dalam gedung perpustakaan;

  6. Pemustaka tidak diperkenankan mengambil, mencuri, membawa buku atau barang-barang yang ada di Perpustakaan Umum Kota Depok tanpa izin pengelola perpustakaan;

  7. Pemustaka tidak diperkenankan mengambil gambar tanpa seizin petugas perpustakaan;

  8. Pemustaka wajib berpakaian rapi, dan sopan;

  9. Pemustaka dapat memanfaatkan fasilitas Hotspot sesuai dengan waktu layanan perpustakaan dan ditempat yang disediakan;

 10. Pemustaka dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja buku (drop box) yang telah disediakan;

 11. Koleksi referensi, koleksi khusus (Depok Corner) maupun terbitan berkala hanya dapat dibaca ditempat (tidak dipinjamkan dan atau/ dibawa pulang);

 12. Setiap peminjaman bahan pustaka wajib memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan yang masih berlaku dan dilarang menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan orang lain;

 13. Kartu Tanda Anggota Perpustakaan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali;

 14. Pemustaka yang menghilangkan kartu perpustakaan akan dikenakan skorsing pembuatan kartu anggota selama 2 bulan;

 15. Pemustaka yang menghilangkan kartu perpustakaan lebih dari 2 (dua) kali, dicabut keanggotaannya;

 16. Dicabutnya keanggotaan di Perpustakaan tidak menggugurkan kewajiban mengembalikan pinjaman buku;

 17. Peminjaman Bahan Pustaka/Buku maksimal 2 (dua) eksemplar setiap kali pinjam selama 7 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali.